Selasa, 22 Oktober 2013

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI



Tata Cara Pembentukan Koperasi

BAB III
PEMBENTUKAN KOPERASI
Pasal 3

(1) Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
(2) Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
A. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
B. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang- kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi;
C.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum;
D.  Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder;
E.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
F.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan ilaksanakan oleh koperasi;
G.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


Pasal 4
(1) Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
(2) Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari intansi yang membidangi koperasi, kepada para pendiri.

Pasal 5
(1) Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan.
(2) Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri          atau kuasa pendiri
(3) Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi dengan ketentuan sebagai berikut
A. Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
B. Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat propinsi dihadiri oleh Pejabat  Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi;
C. Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.

(4) Dalam rapat pembentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai poko-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
(5) Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat  kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha,ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola,permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
(6) Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam :
A. Berita acara rapat pendirian koperasi, dan
B. Notulen rapat pendirian Koperasi




UNDANG-UNDANG KOPERASI



Undang-Undang Koperasi

          Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi.