Tata Cara Pembentukan Koperasi
BAB III
PEMBENTUKAN KOPERASI
Pasal 3
(1) Sekelompok orang yang akan
membentuk koperasi wajib memahami
pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
(2) Pembentukan koperasi harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
A. Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang- kurangnya 20
(dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
B. Koperasi sekunder dibentuk dan
didirikan oleh sekurang- kurangnya 3
(tiga) badan hukum koperasi;
C. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut
pada huruf a adalah warga
negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum;
D. Pendiri
koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing
koperasi primer untuk menghadiri
rapat pembentukan koperasi sekunder;
E. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara
ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang
nyata bagi anggota;
F. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan ilaksanakan
oleh koperasi;
G. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
Pasal 4
(1) Para pendiri wajib mengadakan
rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi
meliputi antara lain penyusunan
rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
(2) Dalam rapat persiapan
pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari
intansi yang
membidangi koperasi, kepada para pendiri.
Pasal 5
(1) Rapat pembentukan koperasi
primer dihadiri sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan
rapat pembentukan
koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang
diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan.
(2) Rapat pembentukan koperasi
dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri
(3) Rapat pembentukan dihadiri oleh
pejabat yang membidangi koperasi
dengan ketentuan sebagai berikut
A. Pembentukan koperasi sekunder dan
primer tingkat nasional
dihadiri oleh Pejabat Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
B. Pembentukan koperasi sekunder dan
primer tingkat propinsi dihadiri
oleh Pejabat Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi;
C. Pembentukan koperasi sekunder dan
primer tingkat Kabupaten/Kota
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat
Kabupaten/Kota.
(4) Dalam rapat pembentukan
sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai poko-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas
yang pertama.
(5) Anggaran dasar memuat
sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang
usaha,ketentuan mengenai keanggotaan,
rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola,permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
(6) Pelaksanaan rapat anggota
pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam :
A. Berita
acara rapat pendirian koperasi, dan
B. Notulen
rapat pendirian Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar