Nama : Rindi Tri Cahyani
NPM : 26212406
Kelas : 4EB19
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis Akuntan
Publik
Etika
dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para
akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia,
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga
dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna
jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik
melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan
apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan
menimbulkan kerugian.
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Krisis dalam Profesi
Akuntansi
Krisis
dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia
jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan
mengancam eksistensi profesi ini.
Regulasi dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam
asosiasi profesi Akuntan Publik. Saat ini, asosiasi Akunansi Publik berada di
bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya
asosiasi Akuntansi Publik merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia
(IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam
RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Sumber :
Contoh kasus etika dalam kantor akuntan
publik
Kredit Macet Rp 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB JAMBI,
KOMPAS.com
– Seorang
akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009,
diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah
pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet
untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat
dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam
proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan
keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang
diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam
mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta
tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang
diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang
diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang
memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan
hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana
korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya
penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang
tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan
pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisis :
Dalam kasus ini,
seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang
ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar
beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
· Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya
dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan
moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan
berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
· Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui
kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi.
· Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
· Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten
dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika
profesi.