NPM : 26212406
Kelas : 4EB19
1.Kode
Etik Profesi Akuntansi
Etika profesi merupakan karakteristik
suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak
akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode
etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
2. Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan
dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat
disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001
menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik
dikatakan:
Tanda
yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia
kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan,
dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan
professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini
membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi.
Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan
kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan
professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus
hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini
sangat ditentukan oleh kepentingan umum…[1]
IFAC menyatakan
secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan
diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan
professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan
professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
- Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
- Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik
(Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum :
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
Objectivitas dan Independensi :
seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang
anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55,
article IV)
Due Care : seoarng anggota
harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional
dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V) Sifat
dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
Prinsip Etika Profesi
Menurut IAI
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme.
Diperlukan individu
yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai
profesional dibidang akuntansi.
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja
yang tinggi.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
3. Aturan dan
Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/ http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/ http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Contoh kasus kode etik profesi akuntansi
1. Kasus KAP
Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson
dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan
berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP
Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi
laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana
sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang
disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Analisis :
Kecurangan yang
dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi
akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku
profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak
berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit
laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Solusi dari kasus di atas
adalah seharusnya KAP Anderson dan Enron harus melaporkan hasil dari laporan
keuangan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan di
perusahaan sehingga tidak terjadi kerugian yang sangat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar