Nama : Rindi Tri Cahyani
NPM : 26212406
Kelas : 4EB19
A. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
B. Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu
masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
C. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.
budgetary accounting
2.
commitment accounting
3.
fund accounting
4.
cash accounting
5.
accrual accounting
D. Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian
yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
4. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
E. Contoh
kasus etika dalam profesi akuntansi
Nama
Todung Mulya Lubis tentu tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk
dunia hukum di Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri.
Analisis hukum yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu
pula ketika berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan.
Sebagai ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh
yang mengkritik keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para
konglomerat di Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye
penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Yang tidak kalah penting, sebagai
pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama.
Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung
menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan,
perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung
sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung
akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak
benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun
kepada Pak Harto. Sementara Temasek dinilai telah melakukan monopoli bisnis
telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.” Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini. Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat
Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.” Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini. Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat
Sumber :
http://nielam-tugas.blogspot.co.id/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar