Topik/Tema : Manajemen Laba
Judul
: MANAJEMEN
LABA AKRUAL DAN RIIL SEBELUM
DAN SETELAH ADOPSI WAJIB IFRS DI UNI EROPA
Nama Penulis
: Yayu Putri Senjani
Ringkasan :
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar
pelaporan keuangan yang disusun sebagai solusi dalam masalah perbedaan
standar-standar lokal di berbagai negara. IFRS pertama kali diterapkan secara
penuh oleh Negara-negara Uni Eropa yang kemudian disusul Australia, Brazil,
Kanada, Singapura dan beberapa negara di dunia termasuk Indonesia. Tujuan International
Accounting Standard Board (IASB) dalam menyusun standar yang berterima
internasional adalah untuk meningkatkan kualitas angka akuntansi agar dapat
mencerminkan kondisi ekonomi dan kinerja perusahaan yang sebenarnya. Kualitas
akuntansi ditandai oleh manajemen laba yang kecil, pengakuan rugi tepat waktu
dan memiliki relevansi nilai yang tinggi. (Barth et al., 2008).
IFRS menerapkan standar berdasarkan prinsip (principle-based)
yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas akuntansi yang tinggi. Kualitas
akuntansi dapat meningkat jika kebijakan oportunistik manajemen dapat dibatasi,
misalnya dalam melakukan manajemen laba (Barth et al., 2008). Hutagaol (2010),
Barth et al. (2008), Rahmellia (2009) menunjukkan bahwa manajemen laba setelah
adopsi IFRS lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya, dan nilai
relevansi laba setelah periode pengadopsian lebih tinggi dari pada periode
sebelumnya.
Penelitian tentang pengaruh IFRS terhadap perubahan perilaku
manajemen laba masih memiliki hasil yang bertentangan. Christensen et al.
(2008), Lippens (2008), Callao dan Jarne (2010), serta Ahmed (2010) menunjukkan
terjadinya peningkatan manajemen laba akrual dan riil pada periode setelah
adopsi IFRS. Berbeda dengan hasil penelitian oleh Hutagaol (2010), Barth et al.
(2008), Rahmellia (2009), temuan ini menunjukkan bahwa IFRS mendukung akuntansi
diskresioner dan perilaku oportunistik manajemen yang berdampak pada kualitas
informasi keuangan.
METODE
Sampel
penelitian ini adalah perusahaan manufaktur menurut NAICS 2007 (Two-Digit
Primary Code: 31-33) yang terdaftar di pasar bursa di Negara-negara Uni
Eropa. Data perusahaan mengenai variabel-variabel yang diuji diperoleh dari
database OSIRIS. Tiga tahun periode sebelum penerapan IFRS dan periode setelah
adopsi. Penggunaan discretionary accrual sebagai proksi manajemen laba
akrual dihitung dengan menggunakan Modified Jones Model (Dechow et al.,
1995). Untuk mendapatkan angka akrual diskresioner maka dilakukan tahapan
perhitungan sebagai berikut (Dechow et al., 1995): Pertama, menentukan
nilai total akrual (TA): Kedua, menentukan nilai parameter α1, α2, dan α3 dengan
menggunakan model Modified Jones (1991). Ketiga, nilai parameter
α1,
α2,
dan α3 yang
diperoleh dari regresi di atas digunakan untuk menghitung nilai Non-akrual
diskresioner (Non Discretionary Accrual/NDA). Keempat, menentukan
nilai akrual diskresioner.
Pemilihan sampel
dilakukan dengan metode Purposive Sampling. Hasil pemilihan sampel yang
memenuhi kriteria pemilihan adalah terdapat 50 perusahaan yang tersebar di 8
Negara (dari total 27 negara Uni Eropa) dan 15 jenis Industri Manufaktur (dari
total 21 jenis industri kode NAICS 2007 No. 31-33) di Uni Eropa. Dari 50
perusahaan tesebut, terdapat 300 observasi yang dapat dilakukan.
Referensi
: Jurnal Etikonomi Vol. 12 No. 1 April 2013 Ikatan Akuntan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar