Rabu, 13 November 2013

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI



Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli :

1.      Prinsip - Prinsip Munkner
a.       Keanggotaan bersifat sukarela.
b.      Keanggotaan terbuka.
c.       Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
d.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
e.       Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
2.      Prinsip Rochdale
a.       Pengawasan secara demokratis.
b.      Keanggotaan yang terbuka.
c.       Bunga atas modal dibatasi.
d.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
e.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
3.        Prinsip Raiffeisen
a.       Swadaya.
b.      Daerah kerja terbatas.
c.       SHU untuk cadangan.
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
4.      Prinsip Herman Schulze
a.       Swadaya.
b.      Daerah kerja tak terbatas.
c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d.      Tanggung jawab anggota terbatas.
e.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
5.      Prinsip ICA
a.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
c.       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
d.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.      Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
a.       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d.      Adanya pembatasan bunga atas modal.

TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI



Tujuan dan Manfaat Koperasi

Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti sudah tidak asing mendengar kata koperasi, karena biasanya setiap lembaga baik swasta ataupun pemerintah memiliki koperasi yang bisa membantu memenuhi kebutuhan para anggotanya . Tujuan dari koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan berperan dalam dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT PARA AHLI



PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Beberapa Definisi Koperasi Menurut Para Ahli :

1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.       Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.        Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
5.       Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
6.      Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.